Soal Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Aleg PKS Dorong Kepastian Hukum bagi Transportasi Online

Menurut Abdul Hadi, revisi ini mendesak untuk segera dibahas mengingat besarnya jumlah dan persebaran transportasi online di seluruh Indonesia. Selama ini, regulasi yang terbatas pada peraturan menteri dianggap belum cukup untuk mengatasi berbagai permasalahan, baik terkait kesejahteraan driver, aspek keselamatan, maupun kontribusi bagi negara.

“Dengan payung hukum yang lebih jelas, diharapkan seluruh aspek layanan transportasi online bisa teratur dengan baik dan polemik yang terjadi selama ini bisa diakhiri,” tambah Anggota DPR RI dari Dapil NTB II ini.

Abdul Hadi juga mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk asosiasi driver, perusahaan penyedia layanan transportasi online, serta masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap pengaturan yang akan diusung dalam revisi UU ini.

“Kami ingin mendengar berbagai masukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan mitra driver online dan masyarakat luas,” jelas politisi PKS asal Lombok ini.

Melalui revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, Abdul Hadi berharap adanya solusi yang komprehensif terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi sektor transportasi online.

“Dengan adanya kepastian hukum, semua pihak yang terlibat dalam transportasi online diharapkan bisa mendapatkan keadilan dan keamanan dalam beroperasi, serta kontribusi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tutup Hadi.***

Laman: 1 2