Indonesia Darurat Narkoba, Politisi PKS Usulkan Revisi UU Narkotika masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

Legislator senior Fraksi PKS ini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah pernah dibahas dalam tahap pembicaraan Tingkat I pada tahun 2024, namun belum selesai pembahasannya hingga belum ditetapkan menjadi undang-undang.

“Saat ini Indonesia mengalami darurat narkoba, berdasarkan data BNN, hasil survei nasional prevelensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atay setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia usia 15-64 tahun dan peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada usia 15-24 tahun,” imbuh Surahman.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat X ini menambahkan bahwa berdasarkan data EMP Pusiknas Bareskrim Polri, sejak awal tahun 2024 Polri menindak 33.924 kasus kejahatan dan peredaran narkotika. Terjadi peningkatan sebesar 1,51 persen dari Agustus 2024 ke September 2024.

Bahkan pada September 2024 dilaporkan sebesar 13,73 persen dari 4.865 orang yang dilaporkan terkait kasus narkotika berstatus pelajar dan mahasiswa.

Mengingat kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, maka perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap UU Narkotika agar dapat menyelesaikan permasalahan pernyalahgunaan narkotika di negeri ini secara komprehensif.

“Demi masa depan bangsa ke depan, RUU ini urgent dibahas segera sehingga perlu diprioritaskan dan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025”, pungkas Surahman.***

Laman: 1 2