Indonesia Darurat Narkoba, Politisi PKS Usulkan Revisi UU Narkotika masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu RUU yang diusulkan FPKS ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini perlu kembali dilakukan perbaikan, dikarenakan kurang relevan dan responsif dalam menanggulangi perkembangan kejahatan tindak pidana narkotika. Politik hukum RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika didasarkan pada dua kebijakan dasar. Pertama. untuk mengatasi masalah over kapasitas rutan dan lapas di Indonesia. Kedua, membuat UU Narkotika menjadi lebih responsif terhadap perkembangan zat psikoaktif baru”, kata Surahman.

Laman: 1 2