Anggota Komisi XI DPR RI ini menyebut bahwa dengan rasio pajak seperti saat ini, Indonesia akan semakin kesulitan membayar utang karena disaat yang lain harus membiayai anggaran negara.
“Rasio pajak kita paling rendah di antara negara ASEAN dan G-20. Rasio pajak Indonesia hanya 10,1 persen, sedangkan Singapura sebesar 12,8 persen, Thailand 16,5, bahkan Vietnam di angka 22,7 persen,” katanya.
Menurut Wakil Ketua BAKN DPR RI ini, meskipun terkadang rasio utang negara-negara maju bahkan melampaui PDB diatas 100 persen, tapi mereka mempunyai peringkat utang lebih baik dari Indonesia.
“Mereka dianggap mempunyai kemampuan membayar lebih baik, terutama karena pendapatan negara tinggi dilihat dari rasio pajaknya. Negara yang dianggap mempunyai kemampuan membayar lebih tinggi, akan membayar bunga utang lebih rendah karena resiko gagal bayar dinilai lebih kecil.”
Legislator perempuan ini mengajak pemerintah untuk memperbaiki rasio pajak yang tertinggal dari negara-negara berpendapatan menengah-bawah (lower middle country) lainnya.
“Meskipun terjadi permasalahan di insitusi pajak kita, bukan tidak mungkin itu menjadi momentum untuk mereformasi perpajakan di Indonesia, karena beban utang sekaligus bunganya semakin menggunung dan membebani fiskal,” pungkasnya.***