SUNGAI BEDUK — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sungai Beduk berkerjasama dengan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) melakukan kegiatan pendampingan pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor DPC PKS Sungai Beduk, Mangsang, Sungai Beduk, Ahad (6/8/2023).
Perwakilan HCCM, Pedro Johansis mengatakan tujuan kegiatan ini adalah sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Kami mewakili kementerian agama yang ditunjuk untuk melakukan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Pedro sapaan akrabnya.
Baca Juga: KPU Batam Layani Pindah Memilih, Berikut Kriteria dan Batas Akhir Pengajuan
“Bunyi pasalnya yaitu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, jelas bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya,” tambah Pedro.
Tags: Halal, PKS, Sertifikat, Sungai Beduk