KPU Batam Layani Pindah Memilih, Berikut Kriteria dan Batas Akhir Pengajuan

KPU Batam Layani Pindah Memilih, Berikut Kriteria dan Batas Akhir Pengajuan

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melayani Pindah Memilih bagi masyarakat yang tidak berada di alamat karena alasan tertentu.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, masyarakat yang telah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun pada hari pelaksanaan pemilu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS karena alasan tertentu, sudah dapat melakukan pindah memilih ke TPS lain.

Baca Juga: Ini Cara Cek Nama Masuk DPT Online lewat HP untuk Pemilu 2024

“Caranya pemilih datang langsung ke Posko layanan pindah memilih yang berada di Kantor KPU Kota Batam serta sekretariat PPK dan PPS se-Kota Batam dengan membawa KTP-el/Paspor dan dokumen bukti pendukung lainnya,” kata Mawardi.

Laman: 1 2

Tags: , ,