BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Batam untuk pemilu 2024.
Dari Peraturan KPU itu, tetap ada 50 orang anggota DPRD Batam dari enam dapil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu mendetailkan enam dapil tersebut.
”Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Lubukbaja dan Batam Kota dengan alokasi 12 kursi,” kata William.
Baca Juga: 8 Tips Agar Gak Berantem di Grup WA di Tahun Politik
Ia juga mengatakan, untuk dapil Kota Batam 2 meliputi kawasan Bengkong, Batuampar, dengan alokasi 7 kursi. Namun, di dapil Kota Batam 2 mengalami perubahan. Pada pemilu 2019 ada 8 kursi, namun pemilu 2024 nanti hanya tersedia 7 kursi saja.
”Jadi berkurang 1 kursi,” sebut William.
Tags: Dapil, KPU Batam, pemilu 2024