KPU Batam Layani Pindah Memilih, Berikut Kriteria dan Batas Akhir Pengajuan

KPU Batam Layani Pindah Memilih, Berikut Kriteria dan Batas Akhir Pengajuan

Program pindah memilih ini bisa juga dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara online (daring), mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangka waktu pelayanan pindah memilih tersebut sampai dengan H-30 dan H-7 hari pemungutan suara,” ujarnya.

Terpisah, Layani Pindah Memilih, Berikut Cara dan Batas Akhir Pengajuan menjelaskan, ada 9 kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk bisa pindah memilih sampai dengan 15 Januari 2024, di antaranya;

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rutan atau lapas/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya.

Sementara alasan pindah memilih yang dapat diurus sejak 15 Januari s.d. 7 Februari 2024 yaitu:

1. Pemilih yang sakit

2. Pemilih yang tertimpa bencana.

3. Pemilih yang menjadi tahanan.

4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi SIDALIH milik KPU, demikian juga hak surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih,” pungkas Adri.***

Sumber: Antara

Laman: 1 2

Tags: , ,