BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 39,75 persen, usai penerapan opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam mengatakan pemberian diskon itu dilaksanakan selama enam bulan pada Januari-Juni 2025, yang diharapkan untuk mengurangi beban masyarakat.