Kajian RKI Batam Kota di Majelis Taklim Perumahan Legenda Malaka |
Era digital membuat urusan dunia makin luas dan mudah. Di zaman ini hampir seluruh lapisan masyarakat pasti memiliki setidaknya satu akun media sosial (medsos). Bila dahulu untuk berinteraksi sosial harus saling mengunjungi, di era digital sekarang masyarakat bisa menggunakan medsos tanpa harus berjumpa fisik.
Media sosial adalah sebuah sarana untuk bersosialisasi secara virtual. Ini sangat memudahkan untuk berinteraksi di mana pun dan dengan siapa pun yang kita mau. Ada banyak media sosial yang digandrungi masyarakat saat ini, mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, TikTok, dan lain-lain.
Medsos banyak sekali memberikan dampak positif bagi kita, akan tetapi ia juga memberikan andil dalam memberikan dampak yang negatif.
Adalah Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Batam Kota dengan Siti Nurul Syamsiyah berbagi ilmu kepada Anggota Majelis Taklim Legenda Malaka, Batam Kota pada Ahad, 5 Juni 2022 tentang adab atau cara-cara mengunakan media sosial menurut pandangan Islam.
Pertama, tabayyun (cek dan ricek).
Dalam QS. Al-Hujurat: 6 disebutkan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.
Kedua, menyampaikan informasi dengan benar.
Islam mengajarkan opini yang jujur dan menjauhi dusta: “… maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta” (QS. Al-Hajj: 30)
Ketiga, tidak menebar fitnah dan ujaran kebencian.
Keempat, jadikan medsos sebagai sarana untuk menebar kebaikan. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104)
Kelima, tidak mengumbar informasi pribadi untuk keamanan seperti informasi keuangan, dokumen pribadi (KTP, SIM, ijazah), hadiah, dan pembelian yang mahal.
Keenam, menghargai karya orang lain
Ketujuh, menggunakan bahasa yang baik, hindari bahasa yang bermaksud penghinaan dan pelecehan kepada orang lain.
Adab bermedia sosial ini kata Nurul, sesuai Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017, yang memuat tentang tata cara Umat Islam dalam bermedia sosial, di antaranya diharamkan memproduksi konten yang tidak benar; melakukan ghibah, fitnah, namimah, menyebarkan permusuhan, perundungan, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar SARA; menyebarkan hoaks, pornografi; dan mencari informasi tentang kejelekan orang lain.
Selain itu, fatwa ini mengharamkan aktivitas buzzer yang menyebarkan fitnah, hoaks, aib, gosip, perundungan, dan sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan.
Adapun saat menerima informasi melalui media sosial, umat Islam dilarang langsung menyebarluaskannya sebelum memverifikasi dan melakukan tabayyun serta dipastikan manfaatnya.
Selain menyampaikan adab-adab bagaimana mengunakan media sosial, Nurul juga mengajak peserta pengajian agar tidak lalai dalam bermedsos dengan membatasi waktu pengunaannya.