JAKARTA – RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Dr. Kurniasih Mufidayati meminta maaf kepada publik, tenaga kesehatan, hingga akademisi karena belum bisa memperjuangkan agar RUU Kesehatan dibahas lebih komprehensif dan tidak terburu-buru untuk disahkan.
Kurniasih mengungkapkan, salah satu pertimbangan Fraksi PKS menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU adalah minimnya waktu mendengar berbagai masukan secara komprehensif tentang subtansi perbaikan regulasi kesehatan di Indonesia.
Sebab itu, secara khusus, Fraksi PKS DPR RI mengundang berbagai pihak yang ingin menyampaikan masukan dan catatan terkait subtansi RUU Kesehatan dalam PKS Mendengar.
“Fraksi PKS akhirnya berinisiatif meluncurkan PKS Mendengar RUU Kesehatan yang secara antusias diikuti oleh berbagai perwakilan publik, akademisi, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga organisasi profesi kesehatan. Semua masukan itu kami susun dalam DIM versi Fraksi PKS termasuk usulan mandatory spending 10 persen yang akhirnya tertolak. Kepada rakyat Indonesia kami mohon maaf sudah berjuang maksimal meski belum sesuai dengan aspirasi teman-teman,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Kurniasih menyebut, sikap Fraksi PKS tetap konsisten sejak di Baleg, pembahasan tingkat I hingga di Paripurna dengan menolak RUU Kesehatan menjadi UU dengan beberapa catatan yang konstan disampaikan sejak awal.
“Selain mendatory spending yang hilang, pembahasan yang terburu-buru hingga banyaknya klausa akan diatur dalam peraturan turunan yang jumlahnya mencapai 100-an justru bertolak belakang dengan semangat omnibus yang disebut untuk menyederhanakan. Kita juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak dan nasibnya akan sama seperti RUU Kesehatan yang baru saja disahkan,” ungkap Kurniasih.***