JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang menyatakan Israel telah melanggar hukum Internasional dan melakukan tindakan apartheid di wilayah pendudukan Palestina, dan mengingatkan agar semua pihak menaati dan konsisten menegakkan putusan ICJ itu dalam berbagai aspek.
“Putusan ini meskipun dinilai terlambat, tapi tetap putusan yang bersejarah, dan pelaksanaannya akan jadi kemenangan bagi keadilan dan rakyat Palestina. Oleh karenanya, putusan ini harus benar-benar dipastikan dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa dunia internasional memang menginginkan penegakan hukum dan HAM, serta patuh terhadap putusan peradilan internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/07/2024).
HNW sapaan akrabnya mengatakan setidaknya ada beberapa poin penting dalam putusan yang bersifat ‘advisory opinion’ dari Mahkamah Internasional yang diterbitkan atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tersebut.