SEMARANG – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam aturan terbaru tersebut, pada Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor tersebut dinilai dapat mengacaukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan, Riyono mengkritik keras atas terbitnya PP no. 26 Tahun 2023 tersebut.
Riyono menilai, ada beberapa dampak buruk yang akan dialami laut dan efeknya dirasakan oleh nelayan.
” Dampak buruknya meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. Semakin meningkatnya pencemaran pantai. Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Enam, Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut,” papar Riyono.