Legislator PKS ini mengatakan, sejak awal pembahasan biaya haji di Komisi VIII DPR, pihaknya senantiasa mendorong dilakukannya evaluasi secara mendasar terkait dengan layanan penerbangan haji selama ini.
Salah satunya adalah gagasan terkait pengadaan layanan penerbangan bagi calon jemaah haji yang harus dibuka seluas-luasnya bagi semua maskapai.
“Dua insiden krusial yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari dua pekan ini semakin memperkuat urgensi untuk segera dilakukannya evaluasi mendasar terhadap pengadaan maskapai haji selama ini. Sejak awal, posisi kami adalah mendorong dibukanya kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap maskapai untuk berlomba memberikan penawaran dan layanan terbaik bagi calon jemaah haji,” ucapnya.
Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini menjelaskan, melalui mekanisme open tender yang transparan, diharapkan ada kompetisi yang sehat sehingga bisa menghasilkan harga bersaing sekaligus bisa memberi lebih banyak opsi atau tawaran bagi kita untuk menentukan layanan yang lebih menjanjikan dan berkualitas.
Wisnu meyakini ada banyak maskapai yang tertarik untuk mengambil bagian dalam proses penyelenggaraan haji ini mengingat Indonesia adalah negara dengan penyumbang jumlah jemaah haji terbesar di dunia.
Wisnu berharap evaluasi pengadaan maskapai tersebut bisa berpengaruh terhadap komponen pembentuk biaya haji dan layanan yang ditawarkan di masa mendatang sehingga tidak lagi memberatkan calon jemaah.
Lebih lanjut, Wisnu juga mendorong agar calon jemaah haji yang terdampak kerugian akibat penundaan ini diberikan kompensasi yang sepadan. Dia mengatakan, Komisi VIII DPR mendukung Kementerian Agama mengawal pemberian kompensasi dari pihak maskapai kepada calon jemaah sampai semuanya terpenuhi
“Besarnya biaya haji yang ditanggung oleh jemaah pada tahun ini, dimana komponen penerbangan menjadi salah satu penyumbang biaya tertinggi BPIH, seharusnya sepadan dengan layanan yang mereka terima. Namun kenyataannya mereka justru mendapat pelayanan yang mengecewakan,” kata Wisnu.
Kejadian ini, demikian Wisnu melanjutkan, harus menjadi catatan penting bagi Kementerian Agama.
“Selain perlu mempertimbangkan evaluasi terkait pengadaan layanan maskapai di tahun mendatang, Kementerian Agama juga perlu memastikan agar pihak maskapai tidak abai dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap jemaah yang dirugikan,” tutup Wisnu mengakhiri.***