Pengerahan TNI Dalam Penggusuran Tidak Sesuai Tupoksi

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta

JAKARTA – Puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri. Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan Tupoksi TNI dalam UU TNI.

“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” ungkapnya.

TNI-Polri, kata Sukamta, merupakan pengayom dan pelindung rakyat. “Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta.

Anggota Komisi 1 DPR RI ini kemudian menjelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsi dari TNI sesuai Undang-Undang.

“Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik.”

Bahkan, kata Sukamta, jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan warga terlibat bentrok dengan aparat TNI-POLRI yang akan mengamankan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri. Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang tidak menolak pembangunan, namun menolak relokasi sehingga menentang segala upaya penggusuran.***