Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi

Oleh:

(Presiden Partai Keadilan Sejahtera)

Akhir-akhir ini, semua mata tertuju pada . Maklum saja, saat ini lembaga negara tersebut menjadi tumpuan pertama dan terakhir bagi segenap rakyat Indonesia dalam menentukan sikapnya atas hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang penuh dengan dinamika. Selama proses persidangan, berbagai data, informasi, kesaksian, maupun argumentasi, baik yang disampaikan oleh para pihak, para saksi, maupun para ahli, dapat diakses oleh semua orang. Bahkan, semua orang juga dapat mengetahui dengan jelas para praktisi dan para akademisi yang telah memberikan dukungannya kepada Hakim sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

Hakim dalam waktu dekat akan menetapkan dan membacakan putusannya. Jika tidak ada halangan, rencana pembacaan putusan tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 April 2024. Bila dihitung dari rentang waktu yang ada, momentum tersebut sudah tidak lama lagi akan terjadi. Hakim harus segera menyusun putusannya berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penyusunan putusan tersebut harus bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. Termasuk harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan negara yang ada di luar cabang kekuasaan kehakiman, seperti cabang kekuasaan eksekutif maupun cabang kekuasaan legislatif.

Laman: 1 2 3

Tags: , ,