Mantan Gubernur Jawa Barat ini juga mengungkapkan bahwa penggunaan senjata yang bisa menyebabkan kerusakan dan dan kematian massal dalam konflik bersenjata internasional dianggap sebagai suatu yang melanggar hukum internasional.
Hal tersebut diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, salah satunya adalah menggunakan bom fosfor putih. Karena dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan tubuh.
“Penggunaan bom fosfor putih dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran hukum internasional sebagaimana diatur dalam konvensi Jenewa 1949. Oleh karena itu, kita berharap dunia internasional mendukung dan ikut mendorong majelis PBB memberikan sanksi tegas terhadap Israel yang sudah sangat brutal dalam tindakannya. Zionis Israel sebagai Penjahat Perang.” Ujar Kang Aher
Menurut Anggota F-PKS Dapil Jawa Barat II ini, pemerintah Indonesia musti mengambil tindakan tegas atas serangan dan pembakaran Rumah Sakit Indonesia oleh Zionis Israel di Jalur Gaza bagian utara. RS Indonesia merupakan salah satu dari tiga RS yang masih berfungsi selama perang dari total 10 RS yang ada di daerah kantong Palestina.
Selain itu, pasukan Israel membakar gedung-gedung di sekitar RS Indonesia yang menjadi tempat ribuan pengungsi Palestina berlindung.
“Sudah jelas tindakan Israel sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak menghargai marwah Republik Indonesia. Oleh karena itu, komisi I mendukung pemerintah melakukan diplomasi dan komunikasi internasional menyikapi terkait hal ini,” demikian tutup Pelaksana Harian (PLH) Presiden PKS mengakhiri.***