JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan catatan untuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait kian maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan ini.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) baru-baru ini telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar.
“Pertama, permasalahan di hulu mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi jika bekerja di luar negeri. Jumlah lowongan kerja di dalam negeri Indonesia minim, sehingga banyak WNI yang tergiur bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (7/5/2023).
Kedua, lanjut Sukamta, lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum, dan longgarnya imigrasi membuat kasus TPPO terus bermunculan.
“Masalah ini kompleks, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga, perlu koordinasi dan kerja sama semua pihak,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.