Aleg PKS Minta Kemenhub Tata Ekosistem Logistik Jelang Penerapan Zero ODOL

JAKARTA — Meski memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menegakkan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diawali dengan strategi soft law enforcement, Aleg PKS, Toriq Hidayat, memandang pemerintah agak terlambat dalam penerapannya.

“Kebijakan penegakan hukum ringan yang baru diterapkan pada tahun 2022 kepada truk-truk yang kedapatan memiliki muatan melebihi kapasitas sebenarnya agak telat mengingat jumlah prosentase pelanggaran pada tahun 2022 justru meningkat daripada tahun 2021,” ujar Toriq Hidayat.

Terjadinya peningkatan ketidakpatuhan sebesar 5,72 persen di tahun 2022 menurut Anggota Komisi V DPR RI karena strategi soft law enforcement tidak diterapkan sejak pencanangan kebijakan Zero ODOL. Walau masih ada daerah yang belum siap dengan strategi tersebut pada tahun 2023.

Toriq berharap agar penerapan kebijakan ini diberlakukan tepat waktu.

“Seperti Provinsi Jawa Timur, mereka belum siap dengan pemberlakuan Zero ODOL pada tahun 2023. Alasannya, penerapan Zero ODOL akan berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Meningkatnya biaya operasional angkutan akan berpengaruh terhadap kesanggupan pengusaha membayar retribusi kepada Pemprov,” kata Toriq.

Penerapan kebijakan Zero ODOL tahun depan juga menuai penolakan dari sopir truk, pemilik truk dan pengusaha logistik dan pengiriman komoditas.

Menurut politisi asal Tasikmalaya, hal ini disebabkan belum ada titik temu antara stakeholder. Seperti terkait kebutuhan kapasitas angkutan, daya dukung jalan, termasuk batasan teknis kendaraan dari sisi industrinya.

“Sebagai penanggung jawab kebijakan ini, Kemenhub harus melakukan penataan ekosistem logistik yang lebih baik, seperti penghapusan pungutan liar atau pungli, dan menurunkan tarif tol dan berkomunikasi agar pemerintah menurunkan harga BBM untuk angkutan barang,” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui juru bicara Kemenhub menyebutkan bahwa system Zero ODOL masih belum diterima sepenuhnya oleh industri dan dunia usaha.

Apalagi, ada risiko efek rambatan pada kenaikan harga barang jika truk ODOL dilarang beroperasi sepenuhnya. Karenanya kemungkinan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.