BATAM (23/11) — Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan lokasi aktivitas reklamasi yang dikeluhkan oleh warga di Kampung Tua Belian, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (23/11/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam yang juga Sekretaris Fraksi PKS, Rohaizat mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak untuk meminta penjelasan atas aktivitas reklamasi di Kampung Tua Belian.
“Namun dari PT Glory Point sebagai perusahaan yang dituduhkan oleh warga tidak hadir dalam RDP tadi,” kata Rohaizat usai sidak.
PT Glory Point, katanya, telah mengirimkan surat kepada Komisi III untuk tidak hadir dalam RDP. Alasannya, perusahaan tersebut tidak mengakui telah melakukan reklamasi di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat.
“Kata perusahaan, lahan itu bukan milik mereka. Karena memang perusahaan yang melakukan cut and fill dan reklamasi di wilayah tersebut diduga tidak ada izin,” katanya.
Rohaizat menegaskan, aktivitas reklamasi di Kampung Tua Belian sangat merugikan warga dan nelayan setempat. Karena keberadaan hutan bakau atau mangrove sudah tidak ada lagi.
“Sehingga mengganggu mata pencarian nelayan, apalagi kompensasi ke nelayan itu informasinya tidak ada,” ujarnya.
Komisi III DPRD Batam, sambungnya, akan menjadwalkan RDP kembali dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan aktivitas reklamasi.
“Kita jadwalkan ulang untuk mencari tahu siapa perusahaan yang memiliki tanah di situ dan bagaimana mencari solusinya serta apakah mereka ada izin atau tidak,” ujar Rohaizat.