Dua Perusahaan Reklamasi Ilegal Digeruduk Warga Tanjung Uma, Sekretaris Fraksi PKS: Kami akan Hentikan Paksa!

BATAM (28/11) — Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Rohaizat geram dengan ingkarnya dua perusahaan terhadap komitmen dan masih melakukan reklamasi ilegal di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

“Kita buat komitmen itu di gedung LAM. Gedung yang terhormat. Salah satu gedung yang kita sakralkan. Tapi mereka tidak komitmen. Seakan-akan marwah Melayu kami ini dicabik-cabik,” sebut Rohaizat di Tanjung Uma, Ahad (28/11/2021).
Seperti dikabarkan, Sabtu (27/11/2021) pagi; warga bersama Rohaizat, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Machmur Ismail, Ketua Forum Komunikasi RT dan RW (FKWT), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua Melayu Raya Kepri, Ketua Yayasan Rakyat Peduli Lingkungan (Rapel), Ketua Nelayan, serta Ketua RW dan RT mendatangi lahan milik dua perusahaan yang melakukan reklamasi ilegal di kawasan Tanjung Uma.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Cahaya Dinamika Harum Abadi dan PT Bumi Mas Eka Perkasa, yang dinilai telah mengkhianati komitmen yang sudah disepakati di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam beberapa waktu lalu.
Warga melihat kedua perusahaan masih melakukan aktivitas reklamasi di malam hari dengan mematikan lampu alat berat dan kendaraan pengangkut tanah.
Rohaizat yang merupakan tokoh masyarakat Tanjung Uma kesal dengan kedua perusahaan yang melanggar komitmen yang telah ditandatangani. Ia meminta perusahaan untuk tidak memancing terjadinya gesekan antara perusahaan dengan warga Tanjung Uma dan segera menghentikan aktivitas reklamasi.
“Saya selaku anak tempatan, sebagai tokoh masyarakat, dan wakil rakyat yang diberi amanah, sangat mengutuk kegiatan reklamasi ilegal ini. Dan kami sangat mengecam keras jangan sampai ada konflik yang terjadi di masyarakat nanti!”
Cerita Rohaizat, perusahaan dan warga telah membuat kesepakatan atau komitmen yang berisi bahwa perusahaan akan melepaskan tiga Penetapan Lokasi (PL) dari Kampung Tua Tanjung Uma. Pencabutan PL itu juga untuk memudahkan warga Tanjung Uma dalam mengurus surat tanah dan sertifikatnya.
Setelah komitmen itu nantinya terlaksana, pihak perusahaan meminta agar warga Tanjung Uma mendukung penuh aktivitas perusahaan di darat maupun di laut.
Penandatanganan komitmen itu dihadiri FKTW Tanjung Uma, LPM Tanjung Uma, KUB Nelayan, Karang Taruna dan beberapa tokoh masyarakat Tanjung Uma.
Kesepakatan pertama dilakukan di salah satu hotel di Nagoya, dilanjutkan dengan komitmen tertulis di Gedung LAM Kota Batam, dan terakhir bertemu dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
BP Batam meminta perusahaan untuk mengajukan permohonan pencabutan PL agar dapat segera diproses.
“Tapi perusahaan justru ingkar janji. Diam-diam perusahaan melakukan aktivitas di malam hari,” ujar Rohaizat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam ini kembali mengingatkan kepada perusahaan agar menjaga dan tidak melanggar komitmen bersama yang sudah disepakati.
Ia juga meminta pihak penegak hukum untuk mengawasi permasalahan ini karena rentan terjadi gesekan antara perusahaan dengan warga Tanjung Uma.
“Kita tidak mau rusuh. Kita mau Batam ini aman dan nyaman. Warga sudah pada geram dan resah dan mereka siap bergerak,” kata pria yang akrab dipanggil Pak Long.
Pak Long mengingatkan, jika perusahaan masih melakukan reklamasi maka dirinya bersama Komisi III DPRD Kota Batam akan turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas perusahaan.
“Jika masih ada informasi perusahaan tetap beraktivitas, maka kami Komisi III akan ke lokasi dan menghentikan secara paksa jika tidak sesuai aturan berlaku,” katanya.
Menurut dia, perusahaan juga tidak memiliki izin reklamasi di Tanjung Uma karena untuk mendapatkan izin harus melalui sidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).