Poin Krusial Perppu Ormas Versi PKS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf

PKS Kepri -Jakarta (14/7) — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyampaikan poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perppu ini berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.

“Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini di Jakarta,  Jumat (13/7/2017).

Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah, sebagai penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.

“Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.

“Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas dan komprehensif,” paparnya.

Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan.

“Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham,” paparnya.

Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.

“Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam,” tuturnya

Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.

“Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan Ormas-Ormas. Jika masukan Ormas-Ormas  tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah mencederai  prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam  pengawasan jalannya  pemerintahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu tersebut,” tegasnya.

Sumber : http://pks.id