Kajian Fiqih Thaharah RKI Batam Kota di Taklim Al-Furqon

BATAM CENTER (2/12) — Keinginan untuk terus mendalami agama Islam membuat ibu-ibu Majelis Taklim Al-Furqon mengundang Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Batam Kota mengisi kajian fiqih di Kampung Tua Belian, Batam Kota, Ahad (28/11/2021).
RKI Batam Kota pun mengajak Abu Maryam Lc untuk mengisi materi Fikih Thaharah (bersuci). Abu Maryam saat ini merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD PKS Kota Batam. Kajian ini juga dihadiri oleh jajaran DPC PKS Batam Kota serta Ketua RT dan RW setempat.
Thaharah sebagai salah satu bahasan penting dalam ajaran Islam karena menjadi kebutuhan dasar manusia juga merupakan amaliyah penentu keabsahan amal ibadah.
Sebelum melakukan ibadah shalat diwajibkan berwudhu dengan menggunakan air. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 6: “Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.”
Hukum air dibagi menjadi 4.
1. Air Mutlak 
Air ini suci dan menyucikan. Air yang tidak najis dan dapat digunakan untuk bersuci, yaitu membersihkan bekas najis dan bersuci dari hadas. Contohnya: air embun, air laut, air mata air, air hujan, air sungai, dan sebagainya.
2.Air Musyammas 
Yaitu air yang dipanaskan di bawah terik matahari, air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Ketika air telah dingin kembali maka tidak lagi makruh dipakai bersuci.
3. Air mutanajjis
Yaitu air suci yang terkena barang najis yang mengubah warna, bau, dan rasanya. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci. 
4. Air suci tapi tidak menyucikan 
Air ini suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci/menghilangkan hadas. Air ini ada 2 macam.
    – Air musta’mal 
      Yaitu air yang sudah dipakai (bekas) untuk bersuci
    – Air mutaghayar
      Yaitu air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan air tersebut. Contohnya: air teh, air sirup, air kopi, dan sebagainya.
Kajian fiqih thaharah ini akan berlanjut pada pertemuan-pertemuan berikutnya dengan jadwal rutin yang akan diisi oleh Abu Maryam.