1. PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati Capres Cawapres potensial yang memiliki peluang kemenangan yang besar pada piplres 2024 yang akan datang, guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa
2. Melakukan pengujian undang undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh gabungan partai politik sebesar 20% yang dinilai membatasi pilihan Capres Cawapres yang akan maju pada pilpres 2024
3. Merespons berbagai aspirasi dan usulan DPW PKS se Indonesia terkait bakal calon presiden dan wakil presiden. DPP PKS mengusulkan nama-nama bakal capres dan cawapres kepada Majelis Syura PKS. Baik dari kalangan internal mauoun eksternal dengan kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik
b. Berjiwa nasionalis dan religius
c. Mendapatkan dukungan rakyat yang tinggi
d. Memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa
e. Berkomitmen untuk menyatukan seluruh komponen anak bangsa,
f. Berkomitmen melayani rakyat
4. Mencermati perkembangan ekonomi global yang semakin memburuk akibat ancaman stagflasi inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi rendah yang berpotensi memperburuk ekonomi Indonesia, DPP PKS menugaskan Fraksi PKS DPR RI untuk memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat serta mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan penurunan harga BBM, listrik, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya yang terjangkau oleh rakyat.