Guru dan Bidan di Hinterland akan Dihapus, Fraksi PKS Batam Minta Tinjau Ulang Peraturan Menteri

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Amri SE
 
BATAM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Batam meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang aturan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut memberikan dampak domino pelayanan pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batam Amri SE mengatakan, ada ribuan guru dan bidan berstatus honorer di daerah terpencil di Provinsi Kepri, khususnya di daerah hinterland Kota Batam yang ada di pulau-pulau.
“Banyak di daerah terpencil yang berstatus ASN hanya kepala sekolah saja. Bagaimana nasib generasi peserta didik cuma ada kepala sekolah tanpa guru lainnya yang mengajar?” kata Amri di Batam, Selasa (28/6/2022).
Jika regulasi ini tetap dilanjutkan, sebut Amri, maka banyak sekolah dan Posyandu di hinterland yang tutup dan tidak beroperasi lagi karena tidak adanya guru dan bidan.
Tidak hanya berdampak pada masyarakat di daerah hinterland, tapi juga pada keluarga tenaga honorer sendiri.
“Kebijakan ini juga akan memberikan efek domino bagi tenaga honorer yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak yang sudah bersekolah. Apa jadinya jika mereka (honorer) diberhentikan dan tidak punya pendapatan lagi?” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK). Ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Sedangkan pada pasal 8 aturan tersebut menyatakan bila pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi surat tersebut.