”Dalam pertemuan itu, PKS memberikan restu kepada yang bersangkutan (Rafiq, red). Dalam waktu dekat DPP PKS baru akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan dukungan dari partai kita,” ujar Ketua DPD PKS Kabupaten Karimun, M Taufiq, Kamis (5/3).
Dengan demikian, katanya, PKS menyatakan diri resmi mengusung Aunur Rafiq sebagai calon bupati pada Pilbup Desember nanti. Sedangkan, siapa calon wakilnya menunggu perkembangan politik. Termasuk juga PKS akan berkoalisi dengan siapa untuk mengusung Aunur Rafiq dan pasangannya nanti. Dan melihat koalisi yang lalu, PKS bergabung dengan PPP dan PAN serta Partai Demokrat.
”
Dukungan yang kita berikan untuk Aunur rafiq ini bukan tanpa dasar. Selain berstatus sebagai wakil bupati, hasil survei dari tim yang turun ke 12 kecamatan juga sudah menunjukkan popularitas orang yang bersangkutan.
Sebagian besar masyarakat yang ditemui oleh tim sangat setuju jika Rafiq menjadi Bupati Karimun mendatang,” ujar Taufiq yang juga anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulthon, menyebutkan, jika seorang PNS akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, diwajibkan berhenti sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatul Sipil Negara (ASN).
”Seperti apa petunjuk teknis dari KPU Pusat terkait PNS yang mencalonkan diri belum ada. Khususnya, mulai kapan seorang PNS tersebut harus berhenti sebagai PNS.
sumber : batampos.co.id