PKS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

PKS Resmi mendaftarkan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Ke Mahkamah Konstitusi pada Permohonan pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

JAKARTA — PKS telah resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi RI sebagai Pihak Terkait pada Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Senin (9/1/2023).

Permohonan PKS sebagai Pihak Terkait tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan Warga Negera Indonesia ke Mahkamah Konstitusi agar sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang perkara pengujian undang-undang tersebut diregister Nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pendaftaran dilakukan oleh Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, SH, MH. Dalam wawancara setelah pendaftaran tersebut, Zainudin Paru yang juga Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS menyampaikan, bahwa Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum tentang Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi pengujian Sistem ini sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

“PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik,” tutur Zainuddin.

Lebih lanjut Zainudin Paru berharap, Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan Partai Keadilan Sejahtera sebagai Pihak Terkait dalam Judicial Review tersebut, dan Mahkamah dapat konsisten dengan hasil uji UU Pemilu tentang Sistem Pemilihan Umum yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

“PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Penggunaan sistem proporsional tertutup justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia, oleh karena utu kami berharap MK menerima permohonan kami sebagai pihak terkait dalam Judicial Review ini,” ucap Zainuddin.

“Pendaftaran permohonan sebagai Pihak Terkait untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017,” pungkasnya.

Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden PKS  Ahmad Syaikhu dalam pertemuan delapan Ketua Umum partai politik  yang diadakan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023)

Pada pertemuan tersebut, Syaikhu menyampaikan penerapan kembali sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Meskipun masih memiliki kekurangan, sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem proporsional tertutup.

“Jangan sampai penyelenggara Pemilu membuat pernyataan yang membuat gaduh atau sikap-sikap kontraproduktif yang dapat menurunkan trust dari masyarakat,” tutur Syaikhu.

Menurutnya, tingkat kepercayaan kepada penyelenggara akan berpengaruh terhadap legitimasi atau penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

“Kita harus pastikan hasil pemilu mendapat legitimasi kuat dari rakyat, menjadi pemilu yang bermartabat,” tutup Syaikhu.