PKS Kepri – Pembahasan revisi UU Pilkada hingga kini masih berlangsung di Komisi II DPR. Fraksi PKS mengusulkan agar pelaksanaan pilkada cukup satu putaran.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, di dalam UU Pilkada diatur mengenai perolehan ambang batas suara yang harus diraih setiap calon kepala daerah. Ambang batas itu menjadi salah satu penentu apakah pilkada perlu dilaksanakan satu atau dua putaran.
“Ambang batas itu tidak perlu 30, 40, 50 persen minimal. PJS menilai, siapapun yang mendapat suara terbanyak, dia yang menang,” kata Jazuli saat rapat kerja ketiga Fraksi PKS di Hotel Bidakara, Sabtu (31/1/2015).
Jika sistem ambang batas itu dihapus, lanjut Jazuli, maka pelaksanaan pilkada tidak perlu dilakukan dua putaran jika ada dua atau lebih calon yang mendapat perolehan suara melebihi ambang batas.
“Tidak perlu ada dua putaran. Selain itu anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk dua putaran dapat digunakan untuk pembangunan wilayah,” katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan, ada sejumlah hal yang masih bermasalah di dalam UU Pilkada, salah satunya terkait penetapan pelaksana tugas (plt) kepala daerah.
Rencana pemerintah untuk melaksanakan pilkada serentak, tentu akan membuat banyak daerah dipimpin plt dalam jangka waktu cukup lama hingga tahapan pilkada selesai. Pasalnya, masa akhir jabatan kepala daerah tidak semuanya berakhir serentak.
“Ini akan menyedot energi birokrasi pusat yang sangat besar dan mengganggu pelayanan daerah kepada publik,” ujarnya.
Polemik lain, kata dia, terkait peserta pilkada yang hanya diikuti calon kepala daerah atau pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. PKS mengusulkan agar pilkada diikuti satu paket pasangan calon.
Jika memang ada ekses negatif dengan pilkada yang diikuti pasangan calon, maka hal itu harus diminimalisir dalam aturan yang kini direvisi. [kompas]