Hidayat: Berapa Kalipun Paripurna Diundur, PKS Tetap Tolak Revisi UU KPK

PKS Kepri -Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan pengunduran hingga dua kali Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi jika penundaan itu dilakukan hanya karena fraksi-fraksi besar di DPR masih sibuk melakukan lobi untuk mengegolkan revisi UU KPK itu.

“Jika alasan penundaan itu karena sebagian besar pimpinan DPR tidak di tempat publik mungkin bisa maklum. Tapi kalau digunakan untuk lobi-lobi oleh fraksi besar di DPR untuk mengegolkan revisi itu, sangat disayangkan,” tandas Hidayat Nur Wahid, Kamis (18/2) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Hidayat, penundaan paripurna yang akan membahas revisi UU KPK itu hanya akan membuat citra lembaga DPR makin terpuruk di mata publik. Stigma bahwa DPR antipemberantasan korupsi akan makin kuat.

Terkait sikap PKS terhadapa revisi UU KPK, Hidayat menegaskan, PKS menolak karena setelah mempelajarinya dengan seksama revisi itu bukan untuk memperkuat KPK, tetapi sebaliknya untuk melemahkan.

“Rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Rabu (17/2) yang dipimpin Ketua Majelis Syuro memutuskan PKS menolak revisi UU KPK itu. Keputusan ini memperkuat sikap fraksi PKS yang dalam rapat sebelumnya juga menolak revisi itu,” tegas Hidayat, yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS.

PKS, lanjut Hidayat, melihat masih ada ketidaksinkronan antara Menkumham, KPK, dan Presiden terkait revisi UU KPK. Menkumham menganggap revisi akan menguatkan. Sementara KPK menganggap melemahkan, karenanya tidak mau terlibat dalam pembahasan. Dan Presiden menyatakan akan membatalkan revisi jika melemahkan KPK.

Selama ketiga lembaga itu tidak sinkron, PKS tetap akan menolak revisi UU KPK. “Berapa kali pun paripurna diundur sikap PKS tetap menolak revisi UU KPK,” imbuh Hidayat.

Sikap ini menegaskan sikap PKS yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna terdahulu yang menolak Revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Fraksi PKS ketika itu tegas menyatakan revisi UU KPK sebaiknya menjadi inisiatif pemerintah agar lembaga DPR tidak selalu menerima stigma negatif.

Hidayat mengungkapkan, PKS mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK yang baru, termasuk langkah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat. “Selama tindakan OTT itu dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan aturan perundangan yang berlaku, kita mendukung. Yang penting tidak ditunggangi kepentingan politik dan tebang pilih dalam penegakan hukum,” terang Hidayat.

Hidayat berpandangan, KPK harus makin diperkuat dengan hukum yang kuat agar dapat menangani kasus-kasus besar, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus korupsi di atas Rp 500 miliar bahkan triliunan rupiah.

“Pimpinan KPK yang baru perlu diberi vitamin agar kuat sehingga bisa menangani kasus-kasus korupsi di atas Rp 500 miliar bahkan triliunan. Bukan malah dilemahkan,” pungkas Hidayat.