PKS Kepri – Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf menilai beredarnya isu deparpolisasi harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Sedangkan fenomena calon independen atau perseorangan adalah suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi Konstitusi.
“Tidak perlu dikhawatirkan. Isu deparpolisasi harus dihadapi dengan good party governance. Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang baik untuk kepentingan rakyat, terutama dalam melahirkan pejabat publik yang berkualitas dan amanah.” kata Muzzammil dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (11/3).
Kenapa tidak perlu khawatir? Menurut Muzzammil, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting khususnya dalam pengisian pejabat negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A Ayat (2) yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kemudian Pasal 22E Ayat (3) bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
“Dengan demikian, pengisian pejabat negara untuk eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) serta anggota legislatif (DPR dan DPRD) adalah menjadi tanggungjawab partai politik. Inilah yang harus dijaga oleh kita semua,” jelasnya
Menihilkan atau menghilangkan peran partai politik, menurut Muzzammil, tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. “Selama itu tidak terjadi, maka isu deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik, khususnya dalam regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.
Muzzammil, mengajak semua pihak, terutama partai politik untuk bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan partai politik (institusionalisasi). “Sehingga mampu menjadi role model demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia.” Ujarnya
Khusus untuk pemerintah, Alumni Ilmu Politik UI ini mendesak agar menghentikan memecah belah partai politik melalui keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“ Pemerintah harus lebih bertanggungjawab membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (pks.id)