BATAM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, anggota Komisi IV DPRD Batam, Mustofa mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pegawainya.
Menurutnya, hal ini merupakan hal yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya, sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: PKS Batam Kembali Bagikan Takjil, Sebar 2.035 Paket ke Rumah Warga di Sagulung
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami telah mengingatkan dan menyebarkan surat terkait THR kepada seluruh perusahaan yang ada di Batam. Perusahaan agar bisa memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Mustofa kepada transkepri.com, pada Senin (10/04/23).
Tags: Muhammad Mustofa, PKS, THR