Soroti Kecelakaan Kerja di PT AMI, Mustofa: Sanksi Pelanggaran K3 Terlalu Ringan

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa.

Batam, Batamnews di PT Ably Metal Indonesia (AMI), Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan dari Komisi IV DPRD Batam.

Dalam peristiwa pada Jumat (17/2/2023) tersebut, seorang pekerja berinisial AM (33) meninggal dunia.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, menyoroti soal hukuman bagi perusahaan yang lalai dalam penerapan K3. Mulai dari denda hingga hukuman kurungan yang terlalu ringan.

“Kita juga sudah menangani beberapa kasus laka . Hasilnya memang kurang menggembirakan dari sisi punishment pengawasan. Denda Rp 100 ribu atau tiga bulan kurungan,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Dengan hukuman yang rendah itu, ia menilai akan berbalik pada hulu masalah. Ia pun minta penerapan K3 dikontrol ketat oleh pemerintah.

“Jangan turun setelah terjadi saja,” tegas dia.

Menurutnya, seluruh perusahaan kalau tidak direformasi total dalam hal K3 ini, maka setiap bulan akan ada nyawa yang hilang.

“Kita ada hari K3 atau apalah, itu omong kosong kalau tiap bulan ada yang meregang nyawa karena kelalaian,” ujarnya.

Bicara mengenai tingkat safety jika benar sudah layak dari perusahaan, harusnya nihil insiden. Sementara faktanya tidak.

Mustofa bahkan menyebutkan dirinya kerap mendapat informasi minimal satu orang yang meninggal dunia di Batam akibat laka .

“Kalau setiap bulan minimal satu orang yang meninggal, artinya K3 di Batam babak belur,” kata dia.

Dia berharap untuk hukuman dilakukan secara pidana KUHP. Kalau memang sudah inkrah hasil dari putusan pengadilan karena sudah dinyatakan bersalah, pengawasan harusnya bisa langsung mengupdate ke kepolisian.

“Polisi nanti menegakkan KUHP tentang kelalaian itu. Ini yang selama ini belum pernah terpakai. Jangan gara-gara perusahaan yang tidak menerapkan K3, pengusaha yang betul-betul sudah menerapkan aturan bagi karyawan malah terkena imbas,” pungkasnya.***

Sumber: batamnews.com

Tags: , ,