TAUJIH BAGI KADER DAKWAH DI LEMBAGA LEGISLATIF

Dakwah di Lingkaran Kekuasaan

Masuk dalam lingkaran kekuasaan adalah bagian penting dari misi dakwah. Allah SWT berfirman:

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا …. (الأنعام :٩٢)

“Inilah Kitab (alquran) yang Kami turunkan; yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya.”

Dalam ayat ini disebutkan kalimat Walitundzira ummal qura: ‘agar kamu memberi peringatan kepada ummal qura’. Ummal Qura arti harfiahnya adalah ibukota atau penduduk ibukota. Wa man haulahaa dan sekitar ibukota. Di dalam kita…

Kader dakwah di lembaga legislatif juga memiliki peran sebagai penerjemah. Sebagaimana kita ketahui, aturan-aturan, produk-produk legislative, undang-undang dasar, perundang-undangan, dan perda-perda, biasanya menggunakan kalimat-kalimat umum. Maka disinilah kader dakwah berperan menerjemahkan kalimat-kalimat umum itu untuk kepentingan Islam dan muslimin! Terjemahkanlah untuk kepentingan umat! Terjemahkanlah untuk kepentingan dlu’afa! Para kader dakwah harus menjadi mutarjimun ijaabiyyun (penterjemah positif) dari undang-undang, perda, dan produk-produk legislasi.

Berikutnya, para kader dakwah harus berperan sebagai iron stock dari umat ini. Kita membutuhkan kader-kader negarawan-negarawati yang siap mengelola supra struktur dan infra struktur negara. Kita butuh kader-kader perjuangan Islam ini di semua level penyelenggara negara. Para kader dakwah harus menjadi yang paling terdepan.

Terakhir yang harus dicamkan para kader dakwah di lembaga legislatif adalah bahwa mereka memiliki peran investigative. Mata dan telinga mereka harus melihat dan mendengar lebih banyak tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dibanding kader dakwah yang berada di luar. Gali inforamasi, kenali sikap, agenda-agenda, juga kemungkinan adanya konspirasi-konspirasi yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara; merusak Islam dan muslimin, merusak dakwah atau mengancam dakwah.***