Oleh: KH. Hilmi Aminuddin
Antum sebagai nukhbah qiyadiyah (kader kepemimpinan) memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Pertama, hifzhul jama’ah, menjaga jama’ah; mempertahankan persatuan dan kesatuan jama’ah. Dari mulai basisnya: wihdatul aqidah (kesatuan aqidah), wihdatul fikrah (kesatuan pemikiran), wihdatul minhaj (kesatuan metode), wihdatul harakah (kesatuan gerakan), wihdatul ghayah (kesatuan tujuan), wihdatul jama’ah (kesatuan jama’ah), dan wihdatul qiyadah (kesatuan pemimpin).
Kedua, iqamatud dakwah, menegakkan dakwah. Kalimatnya bukan nasyrud dakwah, tapi iqamatud dakwah. Karena kita sudah dalam fase bermusyarakah, maka bukan lagi sekedar menyebarkan dakwah atau nasyrul fikrah. Bukan saja menjaga eksistensi dakwah, melainkan juga mengaktualisasikan dakwah dalam kehidupan masyarakat dan mengaktualisasikan Islam dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana iqamatush shalah, nilai-nilai shalat bukan hanya ada di masjid, melainkan juga harus ada di pasar dan di parlemen tanpa dibatasi ruang dan waktu.