Oleh: Cahyadi Takariawan
Bagi insan beriman, pernikahan dan keluarga adalah ibadah. Karena aktivitas ini adalah amanah Ilahi, diatur oleh agama dan negara, maka tidak bisa dianggap sekedar sebagai selera.
Ketika seseorang memutuskan menikah, sepenuhnya ia menyadari tengah melaksanakan misi Ketuhanan, tengah menunaikan risalah kenabian, tengah menjalankan tugas kemanusiaan dan tengah merintis pembangunan peradaban.
Pernikahan adalah ibadah, karena melaksanakan tuntunan Ketuhanan. Tidak semata-mata pilihan selera, ingin menikah atau tidak. Bukan pilihan gaya hidup, ingin hidup terikat atau hidup bebas. Bukan peristiwa membeli sepatu, ingin yang model terbaru atau model klasik.
Pernikahan merupakan ikatan yang diikrarkan atas nama Allah, dicatat dalam lembar dokumen pemerintahan, disaksikan oleh keluarga dan masyarakat. Pernikahan merupakan kegiatan sakral yang sekaligus menjadi peristiwa budaya, yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat.
Dengan motivasi ibadah, maka pernikahan menjadi ikatan yang tidak boleh dianggap remeh dan kecil, karena terjadi atas nama Allah.
Beribadah itu harus penuh kesungguhan, bukan sesuai selera sesaat. Inilah motivasi yang akan menyelamatkan keluarga dari penyimpangan dan kehancuran.
Setiap kali ada masalah atau konflik, pertama kali harus dikembalikan kepada motivasi awal pernikahan. Bukankah pernikahan dan berkeluarga untuk ibadah, lalu mengapa harus dikalahkan oleh persoalan-persoalan kecil yang muncul dalam perjalanan kehidupan?
Mari kita simak kembali orientasi ketuhanan dalam pernikahan. Menikah adalah ajaran syari’ah, yang diperintahkan oleh Allah. Menikah bahkan disebut sebagai ikatan atau perjanjian yang kuat.
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur :32).
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
“Sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (QS. An-Nisa’: 21).
Menikah adalah ajaran para Nabi dan Rasul. Allah telah berfirman,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِىَ بِـَٔايَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38).
Menikah memberikan dampak menguatkan agama bagi pelakunya. Bahkan menikah disebut sebagai separuh agama. Nabi Saw bersabda,
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
“Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka bertakwalah kepada Allah untuk separuh sisanya” (HR. Al-Baihaqi).
Seluruh aktivitas orang beriman adalah ibadah. Bahkan menikah adalah ibadah yang paling panjang dalam kehidupan manusia.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-An’am : 162).
Maka menikah harus berada dalam ketaatan kepada Allah, karena berbagai tujuan mulia dalam pernikahan hanya bisa didapatkan apabila memiliki motivasi ibadah kepada Allah.***