8-K UNTUK MENJAGA KEHARMONISAN KELUARGA (1)

Foto Ilustrasi

Oleh: Cahyadi Takariawan

Paling tidak, ada delapan sikap positif yang harus dimiliki oleh setiap pasangan suami istri, agar bisa mendapatkan kehidupan berumah tangga yang langgeng, harmonis, bahagia dan penuh cinta.

Sikap positif tersebut adalah rumus 8 K, sebagai berikut:

K-1 adalah Komitmen

Pasangan suami istri terikat oleh komitmen, sejak mereka melakukan prosesi akad nikah, untuk bersama-sama menjalani kehidupan berumah tangga sesuai ajaran agama.

K-2 adalah Kesejiwaan

Yang dimaksud dengan kesejiwaan adalah tercapainya bonding yang kuat, suasana nyaman dalam interaksi, karena dilandasi saling mengenal, saling mengerti, dan saling memahami dengan baik.

K-3 adalah Kepercayaan

Kepercayaan dalam sebuah hubungan pernikahan adalah keniscayaan. Tidak mungkin anda membangun rumah tangga bahagia tanpa adanya rasa saling percaya satu dengan yang lain.

K-4 adalah Kesetiaan

Tanpa kesetiaan, berapapun banyak cinta yang sudah terbangun dalam kehidupan pernikahan, akan bisa hilang lenyap seketika. Tidak ada suami atau istri, yang rela untuk dikhianati oleh pasangan.

K-5 adalah Keterbukaan

Pasangan suami istri hendaknya selalu terbuka satu sama lain. Jika salah satu dari suami istri atau keduanya saling menutup diri, atau lebih banyak menutup diri, membuat proses pengenalan akan terhambat.

K-6 adalah Komunikasi

Tidak akan ada keharmonisan dalam kehidupan pernikahan apabila tidak ada komunikasi yang sehat dan nyaman di antara suami dan istri. Kegagalan komunikasi telah menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan lainnya dalam rumah tangga.

Bersambung……………