Kajian Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Batam Kota tentang etika berhias bagi muslimah di Bukit Raya. |
Wanita identik dengan kata cantik. Untuk mendapatkan sebutan cantik inilah seorang wanita pun berhias; yang secara umum aktivitas ini meliputi pemilihan pakaian, aksesoris, dan wewangian.
Bagi wanita muslimah tentu akan merujuk pengaturan yang ada dalam agama, karena yakin semua aspek kehidupan sudah ada panduannya dalam Islam.
Peraturan-peraturan yang agung yang Islam merupakan benteng keamanan bagi masyarakat, yang apabila ditaati maka akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Pengurus Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Batam Kota, Rita Fatimah mengulas kebolehan muslimah berhias dan etikanya dalam pengajian ibu-ibu di Bukit Raya, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dalam Islam diperbolehkan berhias namun dalam batas tidak berlebihan, seperti disebutkan dalam QS. Al-A‘raf: 31.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Rita juga menjelaskan, ada beberapa etika berhias bagi wanita yang diatur dalam Islam.
Pertama, tidak tabarruj
Tabarruj artinya memperlihatkan di hadapan laki-laki yang bukan mahram perhiasan dan anggota-anggota tubuh, seperti yang dilakukan wanita jahiliah.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ…
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu ….” (QS. Al-Ahzab: 33)
Kedua, tetap menutup aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki bukan mahram. Aurat bagi wanita yang disepakati para ulama adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Sabda Rasulullah Saw: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).” (HR. Abu Dawud)
Ketiga, berhias semenarik mungkin hanya untuk dipandang dan menyenangkan suami
“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. At Thabrani)
Keempat, memperhatikan kebersihan dan kesucian (kehalalan) bahan yang dipakai
“Sesungguhnya Allah Swt itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmidzi)
Itulah dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Saw tentang kebolehan muslimah dalam berhias dan beberapa etikanya.