BATAM — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam memutuskan untuk mengembalikan usulan rancangan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Ranperda itu tidak dapat dilanjutkan karena seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut berdasarkan amanat Pasal 94 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Retribusi Layanan Kesehatan Puskesmas Batam yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syafe’i mengatakan, kesehatan merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia dan karenanya kesehatan merupakan urusan wajib pemerintahan.
Ditegaskan dalam Pasal 28 h dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan.
Karenanya, Puskesmas dituntut untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan meningkatkan dan memenuhi prasarana dan sarana kesehatan, fasilitas kesehatan, dan sumber daya manusia serta melaksanakan standar pelayanan minimun dan indikator mutu nasional kesehatan.
“Atas dasar dan latar belakang tesebut, maka Pemerintah Kota Batam mengajukan perubahan Perda No. 7 Tahun 2012 dan harapannya seiring peningkatan retribusi pelayanan kesehatan juga terus ditingkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Syafe’i saat menyampaikan laporan Pansus dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (12/8/2022).
Guna mendapatkan tambahan informasi, data, dan perbandingan atas materi dan substansi Ranperda, Pansus pun melaksanakan studi banding ke Kota Bogor, di mana status semua Puskesmas telah diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Karena berstatus BLUD, maka sebagaimana Permendagri No. 79 Tahun 2018 dalam penentuan tarif dapat lebih fleksibel dan memiliki kemandirian dalam pengelolaan keuangan serta diperbolehkan mendapatkan “tambahan pendapatan” melalui kerja sama dengan pihak ketiga, semisal bekerja sama dengan bank untuk penyediaan mesin ATM di Puskesmas dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Pansus melakukan konsultasi ke Kemenkes guna mendapatkan arahan, masukan, dan penjelasan atas materi dan substansi Ranperda. Terakhir, Pansus melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kepri melalui Biro Hukum untuk memastikan apakah materi dan substansi Ranperda telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dan dalam konsultasi yang dilakukan Pansus bersama tim Pemko Batam tersebut diputuskan bahwa Ranperda tidak dapat dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan,” tegasnya.
Di samping itu, Pansus dan tim Pemko Batam juga menyepakati spirit peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas kepada masyarakat tidak boleh surut dikarenakan tidak dilanjutkannya Ranperda ini.