BATAM — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batam, Rohaizat mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki depo arsip dan penambahan arsiparis.
Dengan adanya depo arsip dan penambahan arsiparis ini untuk mewujudkan Batam sebagai kota yang memiliki tata kelola kearsipan yang profesional.
“Seperti di Bogor yang memiliki gedung perpustakaan dengan beberapa lantai dan di situ ada depo-depo arsip. Setidaknya, dokumen pemerintah atau negara ini sudah selayaknya dijaga dan disusun rapi,” kata Anggota Fraksi PKS tersebut, Rabu (14/12/2022).
Saat ini, kata dia, Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah menyelesaikan seluruh tahapan untuk mengesahkan menjadi peraturan daerah.
“Terakhir itu di Desember 2022 kita sudah selesai pembahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pansus sudah melaksanakan studi banding ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bogor dan konsultasi ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Biro Hukum Provinsi Kepri.
Pansus juga melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Biro Hukum, sebagai pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan apakah materi dan substansi Ranperda telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konsultasi yang dihadiri Pansus bersama tim Pemko Batam tersebut dijelaskan bahwa salah satu mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan Perda sebagai produk hukum daerah adalah fasilitasi oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat sekaligus selaku pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Yang mana, saat ini fasilitasi Perda harus didaftarkan melalui aplikasi e-Perda yang dikeluarkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Dan, sesuai keputusan Ditjen Otonomi Daerah bahwa sejak tanggal 30 november 2022, aplikasi e-Perda ditutup atau tidak menerima pendaftaran fasilitasi untuk tahun 2022 dan baru dibuka kembali pada awal januari 2023.
“Atas keputusan tersebut, maka Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Batam tidak dimungkinkan untuk disahkan dikarenakan tidak dapat didaftarkan ke aplikasi e-Perda untuk proses fasilitasi oleh gubernur,” ujarnya.
Maka setelah Ranperda disahkan, ia berharap regulasi ini benar-benar dijalankan dengan dibuktikannya keseriusan pemerintah untuk mengajukan anggaran untuk meningkatkan sarana prasarana yang mendukung penyelenggaraan kearsipan.
Di antaranya wajib memiliki depo arsip. Karena Batam saat ini belum memiliki depo arsip yang representatif, sehingga arsip-arsip yang ada bisa disimpan secara rapi dan aman.
“Dan ternyata di Dinas Perpustakaan masih kekurangan SDM sebagai Arsiparis. Untuk itu saya berharap Pemko Batam bisa menambah SDM agar penyelenggaraan kearsipan ini betul-betul sesuai standar,” jelasnya.