BATAM – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sudah lebih dari 9 ribu pemilih mengajukan pindah tempat memilih keluar dari Kota Batam. Begitu juga dengan pemilih yang masuk ke Kota Batam.
“Karena angkanya terus bergerak dan belum final. Layanan pindah memilih ini masih berjalan sampai 7 Februari 2024 mendatang dengan 4 alasan,” ujar Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan dikutip dari Tribu Batam.
Diakuinya adapun 4 alasan tersebut di antaranya, pertama bertugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
Ketiga, lanjut dia, tertimpa bencana alam. Dan keempat menjadi tahanan rutan atah lapas atau menjadi terpidana.
“Jadi bukan diperpanjang, tapi masih bisa dilayani,” tegasnya.
Secara keseluruhan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yang dapat diurus sampai 15 Januari 2024.
Kondisi tersebut di antaranya yakni pertama menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Kedua, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas. Ketiga keluarga yang mendampingi pasien.
Keempat penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
Keenam sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam, dan kesembilan bekerja di luar domisilinya.
“Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” ujarnya.
Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada jam 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, di mana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana.
Pengajuan pindah memilih di Kota Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili. Oleh karena itu KPU Kota Batam menghimbau kepada pemilih di Kota Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya, dapat dilakukan secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id.***