Pertama, melalui media sosial jajaran pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Kedua, laman/website aduan pada portal jarimu awasi Pemilu.
“Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,” katanya.
Aduan-aduan yang diterima oleh Bawaslu ini nantinya akan ditangani oleh tim pengawasan konten internet. Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum lainnya di dalam konten tersebut.
Jika dalam kajian tersebut ada pelanggaran UU ITE, maka pengawas Pemilu akan mengkoordinasikan secara berjenjang kepada tim pengawasan konten internet di Bawaslu.
Setelah itu Bawaslu akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk dilakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial.
“Secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber (bekerja sama dengan Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan baik melalui portal Intelligent Media Monitoring maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil,” kata dia.
Berdasarkan data pencegahan dari seluruh pengawas pemilu pada tahun 2023 per 28 November 2023 sebanyak 45.023 aktivitas..
Bawaslu mengimbau peserta pemilu, pejabat negara, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan hoaks pemilu, serta menyampaikan informasi, aduan atau laporan jika menemukan konten internet yang melanggar.***
Sumber: Antara