BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengawasi akun media sosial milik partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza, Minggu, mengatakan kampanye di media sosial perlu mendapatkan atensi, terutama terhadap akun yang didaftarkan ke KPU, dan akan diawasi secara optimal oleh Bawaslu.
Baca Juga: KPU Batam Siapkan 13 TPS Khusus untuk Pemilu 2024
Syailendra menjelaskan informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik sering dilakukan oleh akun-akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU.