JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah jumlah akun media sosial (medsos) yang diperbolehkan digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024, yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU).
Anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pihaknya mengatur jumlah akun media sosial yang digunakan untuk kampanye maksimal 20 akun pada setiap jenis aplikasi.
Baca Juga: Pengukuhan Relawan RKI Sagulung, Berjuang Bersama PKS
“Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum), kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujar August Mellaz, Senin (29/5).
Tags: KPU, medsos, pemilu 2024