Sementara untuk pemilih pindah keluar terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pilih perempuan.
Bosar nengatakan berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman atau sosial media KPU Batam, dan juga ada sejumlah posko di setiap kecamatan.
Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Bosar, warga pindah memilih dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.***
Tags: Batam, KPU, pemilu 2024, PKS