BATAM — Keinginan Pemprov Kepri untuk mengelola labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau (Kepri) makin terang benderang. Segala persiapan terus digesa. Alasannya jelas, yakni banyak PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akan bisa diserap ke depannya.
Dari beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri, pemerintah pusat telah memberikan dua lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit serta akan memberikan satu lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam.
Dari hasil pembicaraan Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (05/02/2022) lalu, Pemerintah Kepri punya sederet PR yang harus dikerjakan terkait persiapan dokumen pengelolaan labuh jangkar.
Terkait persiapan persiapan yang harus segera disiapkan oleh Pemprov Kepri, mendapatkan dukungan positif dari Anggota Komisi 3 DPRD Kepri, Yusuf SMn MM.
Selain merasa senang juga atas kebijakan yang akhirnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat atas ‘lampu hijau’ pengelolaan labuh jangkar oleh Pemprov Kepri, Yusuf mendorong agar Pemprov Kepri benar-benar serius mengurus segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
“Kepada Pemprov Kepri (Kadis Perhubungan Kepri) untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen, segala hal termasuk sistemnya sebaik mungkin. Jangan disia-siakan kesempatan yang ada, ayo segera dikejar,” ujar Yusuf.
Yusuf yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam ini juga mengingatkan kepada Pemprov Kepri, saat semua operasional labuh jangkar ini sudah berjalan, juga jangan lupa agar menjaga dan meningkatkan kualitas demi menjaga kualitas guna bisa tetap bersaing dengan kompetitor sesama pengelola labuh jangkar.
“Jasa Pengelolaan labuh jangkar di Kepri harus kompetitif dengan labuh jangkar di sekitarnya seperti di Singapura dan juga Malaysia,” terangnya lagi.
Kompetitif yang dimaksud, menurut Yusuf adalah bahwa jasa labuh jangkar ini harus memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. “Sarana prasarananya harus lengkap, servisnya juga harus bagus, dan punya tarif yang juga kompetitif dari kompetitor lainnya,” papar Yusuf lagi.
Di penghujung, Yusuf sangat mewanti-wanti dalam pengelolaan nantinya, agar semua pihak yang berkompeten dengan pengelolaan labuh jangkar ini, untuk menjalankannya dengan semangat dan profesionalitas tinggi, agar tujuan pencapaian PAD Kepri, sesuai dengan harapan.
“Karena ini adalah bisnis, maka semua yang dijalankan harus dilakukan dengan profesional dan akhirnya bisa bermuara terhadap peningkatan PAD Kepri,” papar Yusuf SMn.
Pusat Limpahkan Lokasi-lokasi Labuh Jangkar ke Pemprov Kepri
Pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terkait pengelolaan wilayah labuh jangkar di laut Kepri sudah diputuskan.
Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 17 Tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 m².
Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) Nomor 222 Tahun 2019 dengan luas 54.733.770 m² dan KM Nomor 223 Tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari: zona A seluas 18.808. 877 m², zona B seluas 9.641.965 m² dan zona C seluas 16.818.965 m².
Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM Nomor 148 Tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 m². Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM Nomor 216 Tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerja sama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 m².
Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM Nomor 30 Tahun 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/ kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi: zona A seluas 185.325.246 m² dan zona B seluas 84.005.592 m².
Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP Nomor 775 Tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing: zona A seluas 6.709.960 m² dan zona B seluas 12.187. 566 m².
Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT Pelabuhan Kepri. Seperti wilayah labuh di Perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Dan bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda.
“Berita ini tentu saja menjadi kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya. Kita belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal kita peroleh. Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” kata Gubernur Kepri H Ansar Ahmad.
Sumber: keprisatu.com