Oleh : Drs. H. Gufron Azis Fuadi
Atas perintah Presiden Jokowi, menseskab melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama, pemerintah secara resmi melarang kegiatan buka bersama. “Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan,” demikian isi dari surat yang dirilis Seskab pada 21 Maret 2023.
Larangan bukber bagi instansi pemerintahan ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi. Pro kontra dan sentimen masyarakat pun beragam. Bila alasannya adalah mewaspadai sebaran Covid-19, mengapa konser yang melibatkan jumlah yang jauh lebih banyak bahkan melibatkan orang asing mengapa tidak dilarang juga? Sehingga kesan diskriminasi dalam sentimen itu muncul.
Bukber sudah dilarang, tradisi ngabuburit tidak termasuk. Sehingga tradisi yang memeriahkan bulan Ramadhan ini masih ramai dimana mana. Semoga Covid-19 nggak ikutan juga. Menurut sebuah laporan, asal usul tradisi ngabuburit sudah ada sejak era 80-an. Kala itu kata ngabuburit saat Ramadan sering digunakan oleh para pemuda di tanah Pasundan khususnya kota Bandung. Di mana saat itu di Bandung sering mengadakan acara musik berjudul ngabuburit. Semacam musik religi. Memang acara tersebut sarat akan unsur Islami, baik dari pengisi acaranya atau penonton yang sama-sama menanti waktu berbuka puasa. Karena seringnya para pemuda dan berbagai macam acara mengusung tema dengan nama ngabuburit maka kata tersebut menyebar dan menjadi tren tersendiri.
Tags: bukber, ngabuburit