Selanjutnya, alasan merubah sistem pemilu ini menjadi proporsional tertutup karena dianggap celah bagi anggota baru partai dapat mengalahkan anggota partai yang lama dalam pemilihan legislatif (Pileg).
“Maka bukan sistemnya yang harus dirubah, tetapi bagimana partai mampu mengkader anggotanya yang ia bukan hanya besar di kalangannya sendiri, tetapi ia besar juga di kalangan masyarakat. Ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita,” jelas Warya.
Warya juga menjelaskan jika di tingkat nasional, pengurus PKS pusat sudah melakukan penolakan terhadap sistem proporsinoal tertutup.
“Maka sikap kami sebagai pengurus di level daerah, maka barang tentu kami mengikuti apa yang menjadi sikap dari pimpinan kami di pusat, yaitu meminta kepada MK untuk tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka,” kata Warya.
Untuk diketahui, PKS telah resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi RI sebagai Pihak Terkait pada Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Senin (9/1/2023).***
Tags: pemilu 2024, PKS, Warya Burhanuddin